Aerial view Masjid Raya Al-Irfan Sukabumi. |
Masjid Raya Raudhatul Irfan adalah masjid megah dengan empat menara menjulang tinggi di pinggir jalan pertigaan jalur lingkar selatan Bogor-Sukabumi. Tepatnya di Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Yaitu di pinggiran perlintasan utama jalur Sukabumi-Bogor dan pintu masuk ke Jalan Lingkar Selatan (Lingsel Sukabumi).
Masjid ini dibangun Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dan diresmikan oleh gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher), pada 7 Juli 2014 yang
lalu. Kehadiran masjid ini
diharapkan semakin mempermudah warga untuk beribadah. Selain Aher, dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Dinas Bina
Marga Provinsi Jabar M Guntoro yang membangun masjid raya tersebut.
Masjid Raya Raudhatul Irfan
Jl. Raya Sukabumi-Cisaat, Cimahi, Cicantayan
Cimahi, Sukabumi, Jawa Barat 43152
raudhatulirfan.or.id, 0856-5957-0213
Masjid ini berada di lahan seluas 9.000 meter
persegi, sementara
luasan bangunan masjid mencapai 900 meter persegi. Di lokasi masjid, dibangun
sejumlah fasilitas penunjang lainnya. Misalnya taman, sarana parkir yang luas,
dan sarana perkantoran.
Interiornya yang khas, berwarna
hijau putih, dengan ornamen ala Persia menambah keelokannya. Ruang utama shalat
luas, dengan hamparan karpet yang bagus. Masjid ini juga dilengkapi dengan pelataran
dengan taman-taman sekitar dan area parkir yang luas.
Interior Masjid Raya Al-Irfan |
Luasan bangunan masjid mencapai
900 meter persegi menjadi salah satu singgahan menarik. Banyak umat Islam, atau
wisatawan domestik untuk shalat, sambil menikmati luasnya area masjid, dengan
duduk-duduk di serambi, sambil menikmati jajanan pinggir jalan.
Nama masjid ini diambilkan dari nama
sebuah Tafsir Al-Qur’an yang monumental dan populis di wilayah Tatar Pasundaan
hasil buah karya K.H. Ahmad Sanusi, seorang ulama besar Sukabumi yang pernah berkiprah dalam pentas
pergolakan nasional di era 1920-an sampai dengan 1950-an.
Masjid Raya Al-Irfan dari arah taman |
Nama lengkap tafsir ini
adalahRaudlat al-Irfan fii Ma’rifati al-Qur’an dengan karakteristik: Metode
yang digunakan adalah metode Ijmali (Global) artinya menafsirkan al-Qur’an
dengan cara singkat dan
global tanpa urzian panjang lebar; Bentuknya tergolong pada tafsir bi al-Ra’yi
artinya tafsir ayat ayatnya
didasarkan psda hasil Ijtihad mufassirnya dan menjadikan akal fikiran sebagai
fikiran utamanya; Fokus dan aliran tafsir, bersifat umum, tanpa membawa pesan
khusus atau netral dengan menjelaskan ayat-ayatnya secara proporsional, dan
lain-lain.
Sementara langkah-langkah yang
dilakukan K.H. Ahmad Sanusi alam menafsirkan al-Qur’an, yakni: Menterjemahkan
secara harfiyah ke dalam bahasa Sunda, Menafsirkan sesuai dengan tertib susunan mushaf Utsmani, Maksud dijelaskan di sisi
kanan dan kiri matan teks al-Qur’an dengan sederhana, Mengemukakan asbabul nuzul, jumlah
huruf dan ayatnya, Tidak
mempersoalkan segi bahasa seoerti nahwu, sharaf, bikagzh, dll, namun
mengutamakan segi makna, Tidak
menjelaskan secara detail (Juz’iyyat) namun menjelaskannya secara universal
(Kulliyat).***
Referensi
http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/menikmati-kemegahan-masjid-raya-raudhatul-irfan-sukabumi
No comments:
Post a Comment