Organisasi
Konferensi Islam (OKI), Selasa kemarin (17/7/2012), menyatakan menolak klaim
Israel atas Masjid Al-Aqsha sebagai bagian dari wilayah Israel.
Sekretaris
Jenderal OKI, Ekmeledin Ihsanoglu, mengatakan, "Negara-negara Islam tidak
akan menerima dalih apapun Israel atas Al-Aqsha, masjid suci ketiga bagi umat
Islam."
Selanjutnya,
dia meminta kepada seluruh duta besar negara-negara Islam yang menjadi anggota
UNESCO untuk melakukan aksi menghentikan agresi Israel terhadap situs-situs
agama dan warisan bersejarah di wilayah pendudukan Yerusalem. Dia
memperingatkan Israel bahwa upaya tersebut merupakan agresi untuk menguasai
tempat suci bagi ketiga agama besar dunia.
Penolakan
OKI ini sehubungan dengan pernyataan penasihat hukum pemerintah Israel, Yahuda
Feinstein, yang menyebutkan bahwa Al-Aqsha merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari wilayah kedaulatan Israel. "Masjid Al-Aqsha adalah bagian
tak terpisahkan dari wilayah Israel," ujarnya.
Ihsanoglu
menegaskan, kehadiran Israel di Al-Aqsha adalah sebuah kesalahan dan ilegal,
sehingga harus diakhiri sesuai dengan hukum internasional. "Kesepahatan
Den Haag 1899, 1907, dan 1954, serta Persetujuan Jenewa 1949 menjelaskan
mengenai Masjid Al Aqsha," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment